Redaksi – Deteksi
Sumenep(mediadeteksi.com) – Tiga pria di Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap polisi diduga terlibat kasus peredaran uang palsu.
Ketiga pria terduga pengedar uang palsu itu berinisial AS (23), R (36), dan AFW (34). ketiganya diketahui merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Plt. Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, ketiga tersangka pengedar uang palsu itu ditangkap di rumah R di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB kemarin.
“Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, total Rp550.000, dan dua uang asli Rp1.000 , ” kata AKP Widiarti. Selasa (07/01/2025).
“Selain itu, polisi juga menyita printer Epson L120, komputer, satu bungkus rokok merek Balveer, dan songkok hitam, ” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Widi panggilan akrabnya menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pasar Barisan Desa Manding Daya, Kecamatan Manding ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu.
“Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan meminta keterangan korban terkait ciri-ciri orang yang diduga sudah mengedarkan uang palsu, ” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung AKP Widi, polisi mengidentifikasi pelaku dan mendatangi rumahnya.
“Di rumah R, polisi menemukan 5 lembar uang palsu dalam bungkus rokok, 1 lembar di selipan songkok, dan uang asli Rp1.000 di saku R. Tersangka R dan AS mengakui barang bukti tersebut, ” ujarnya.
Tak berhenti di situ, berdasarkan pengakuan R dan AS, polisi lalu menangkap pelaku lainnya, AFW, yang diduga sebagai pembuat uang palsu.
“Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti, termasuk printer dan komputer yang digunakan untuk mencetak uang palsu, diamankan ke Polsek Manding,” terang Widi.
Akibat perbuatannya, Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
