PMK dan Permendes Belum Diterbitkan, Apa Pemerintahan Desa Mau Menunda Penyusunan APBDes 2026 ?

PMK dan Permendes Belum Diterbitkan, Apa Pemerintahan Desa Mau Menunda Penyusunan APBDes 2026 ?

Syayudi – Media Deteksi

Bondowoso, (mediadeteksi.com) – Keterlambatan penerbitan regulasi tingkat pusat kembali menjadi persoalan bagi pemerintahan desa. Hingga menjelang akhir tahun anggaran, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Desa serta Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa belum juga diterbitkan. Kondisi ini berdampak langsung pada terganggunya proses perencanaan dan penganggaran di tingkat desa.

Padahal, kedua regulasi tersebut merupakan rujukan utama bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berikutnya. Tanpa kepastian aturan, desa berada dalam posisi serba sulit dan penuh ketidakpastian, sementara di sisi lain, mereka dituntut untuk taat jadwal, tertib administrasi, dan akuntabel.

Secara normatif, apabila regulasi baru belum diterbitkan, pemerintah desa masih dimungkinkan menggunakan ketentuan dan regulasi tahun sebelumnya sebagai dasar penyusunan perencanaan. Prinsip ini lazim diterapkan dalam administrasi pemerintahan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan agar tidak terhenti hanya karena regulasi baru belum terbit.

Namun demikian, penggunaan pagu dan aturan lama tersebut bersifat sementara dan tidak ideal. Ketika PMK Dana Desa dan Permendes prioritas penggunaan Dana Desa yang baru akhirnya diterbitkan, hampir dapat dipastikan akan terjadi perubahan substansi kebijakan, baik terkait besaran dana, arah prioritas kegiatan, pembatasan jenis belanja, hingga persyaratan teknis lainnya. Kondisi ini membuat desa harus bersiap melakukan penyesuaian ulang terhadap perencanaan yang sudah disusun.

Kebutuhan mendesak terhadap terbitnya PMK tentang Dana Desa tidak terlepas dari fungsi strategis dua regulasi tersebut bagi pemerintah desa. PMK menjadi dasar resmi untuk mengetahui besaran Dana Desa yang diterima masing-masing desa, termasuk mekanisme penyaluran, tahapan pencairan, serta ketentuan teknis penggunaan anggaran. Tanpa kejelasan PMK, desa tidak memiliki angka pasti yang dapat dijadikan dasar perhitungan dalam menyusun RKPDes dan APBDes.

Selain itu, PMK juga ditunggu karena berkaitan langsung dengan pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program nasional tersebut membutuhkan kepastian regulasi, terutama menyangkut sumber pendanaan, proporsi alokasi, serta ruang fiskal Dana Desa yang dapat atau akan diarahkan untuk mendukung pelaksanaannya. Tanpa dasar aturan yang jelas, desa kesulitan menghitung kemampuan keuangan sekaligus menentukan tingkat keterlibatan Dana Desa dalam program tersebut.

Sementara itu, Permendes tentang prioritas penggunaan Dana Desa dinantikan karena menjadi penentu program dan kegiatan apa saja yang secara kebijakan nasional diprioritaskan untuk didanai dari Dana Desa. Regulasi ini berfungsi sebagai pagar kebijakan agar perencanaan desa tetap selaras dengan arah pembangunan nasional.

Tanpa Permendes, desa berada dalam posisi rawan. Program yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa berpotensi dinilai tidak sesuai prioritas ketika aturan baru diterbitkan. Akibatnya, desa harus melakukan revisi kegiatan, penyesuaian anggaran, hingga perubahan dokumen perencanaan yang telah disahkan bersama masyarakat.

Keterlambatan terbitnya PMK Dana Desa dan Permendes Prioritas Pengunaan dana Desa yang hampir selalu terjadi di penghujung tahun anggaran menimbulkan dampak serius bagi aparatur desa. Tidak sedikit perangkat desa yang harus bekerja lembur ekstra keras di akhir tahun untuk mengejar penyesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran dalam waktu yang sangat terbatas. Sesuai aturan, APBDes tahun berikutnya, selambatnya harus disahkan tanggal 31 Desember di tahun berjalan.

Bahkan dalam banyak kasus, proses tersebut bahkan berlangsung hingga malam pergantian tahun, waktu yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk berlibur, berkumpul bersama keluarga, atau beristirahat setelah satu tahun penuh menjalankan tugas pelayanan publik. Beban kerja yang menumpuk di akhir tahun ini berulang hampir setiap tahun dan menjadi keluhan laten di kalangan aparatur desa.

Sebagai tambahan informasi, PMK 108 tahun 2024 tentang Dana Desa Tahun 2025 baru terbit tanggal 13 Desember 2024. Sementara Permendes Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 baru terbit tanggal 18 Desember 2024. Sedangkan regulasi yang mengatur Dana Desa tahun 2026, belum terbit.

Pemerintah desa berharap pemerintah pusat dapat lebih disiplin dalam menerbitkan PMK Dana Desa dan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa secara tepat waktu. Kepastian regulasi menjadi kunci agar desa dapat menyusun perencanaan secara matang, partisipatif, dan tidak terus-menerus dipaksa bekerja dalam situasi serba tidak pasti di penghujung tahun anggaran.

editor

Related Articles