PJ Kepala Daerah yang Maju Pilkada Wajib Mundur 18 Juli

PJ Kepala Daerah yang Maju Pilkada Wajib Mundur 18 Juli

Alynda – Deteksi

Bondowoso, (mediadeteksi.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan kepada penjabat kepala daerah yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib mundur dari jabatan.

Penegasan itu disampaikan dalam surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ yang dikeluarkan di Jakarta pada 16 Mei 2024. Isinya terkait Pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat bupati, penjabat wali kota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional 2024.

Di poin dua dalam surat tersebut dinyatakan bahwa setiap calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota,” bunyi poin kedua.

Penegasan penjabat kepala daerah wajib mengundurkan diri dipertegas dalam poin keempat. Bagi yang menjadi kontestan dalam Pilkada 2024 agar menyerahkan administrasi pengunduran diri.

“Disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal   pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” bunyi dari isi poin keempat.

Surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri tersebut berisi enam poin penjelasan mengenai penjabat kepala daerah serta saran pengunduran diri.

Berdasarkan salinan yang diperoleh AJNN, adapun isi keseluruhan poin dalam surat tersebut yakni sebagai berikut:

– Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
– Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota.
– Sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang  Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
– Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan angka 1 dan angka 2 di atas, terhadap penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
– Bagi provinsi/kabupaten/kota yang mengalami kekosongan penjabat gubernur/bupati/wali kota karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, pada saat mengusulkan surat pengunduran diri penjabat gubernur/bupati/wali kota agar sekaligus menyerahkan:

a. DPRD provinsi mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat gubernur,
b. Gubemur/pj gubemur mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/penjabat wali kota,
c. DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/wali kota,
sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan penjabat gubernur, penjabat bupati, penjabat wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
– Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, telah ditegaskan bahwa gubernur atas nama presiden melantik pj  bupati dan pj wali kota. Dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan pj bupati dan pj wali kota dilakukan oleh wakil gubernur. Namun, apabila gubernur dan/atau wakil gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan, menteri melantik pj bupati dan pj wali kota. Terhadap pelaksanaan pelantikan pj gubernur/bupati/wali kola pengganti agar dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

administrator

Related Articles