Pilkada Langsung dan Ilusi Demokrasi Lokal

Pilkada Langsung dan Ilusi Demokrasi Lokal

Muklis – Media Deteksi

Oleh: Abdul Gafur Bakri – Praktisi Desa

Sejak Pilkada langsung diberlakukan, demokrasi lokal di Indonesia seolah menemukan panggung barunya. Rakyat diberi hak memilih kepala daerah secara langsung, euforia politik merebak, baliho memenuhi ruang publik, dan jargon “kedaulatan rakyat” dikumandangkan tanpa henti. Namun setelah lebih dari dua dekade berjalan, satu pertanyaan mendasar layak diajukan: apakah Pilkada langsung benar-benar membawa kesejahteraan, atau justru menjadi ilusi demokrasi yang mahal dan melelahkan?

UUD 1945 sejatinya tidak pernah memerintahkan Pilkada langsung secara eksplisit. Konstitusi hanya menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Tafsir demokratis inilah yang kemudian direduksi seolah identik dengan pemilihan langsung oleh rakyat. Padahal, dalam filosofi demokrasi modern, demokrasi bukan sekadar soal siapa memilih siapa, melainkan bagaimana sistem itu menghasilkan pemerintahan yang efektif, bersih, dan mampu meningkatkan kesejahteraan publik.

Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal. Kepala daerah bukan pemegang kedaulatan seperti gubernur negara bagian, melainkan pelaksana mandat pemerintah pusat. Banyak kebijakan strategis daerah ditentukan oleh regulasi nasional, mulai dari standar pelayanan, pengelolaan keuangan, hingga arah pembangunan. Ruang diskresi kepala daerah relatif terbatas, namun biaya untuk memilih mereka justru sangat mahal.

Ironi ini terlihat jelas dari kondisi fiskal daerah. Hingga kini, lebih dari 90 persen pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer pusat. Pendapatan Asli Daerah di sebagian besar kabupaten dan kota stagnan, bahkan tidak cukup untuk membiayai kebutuhan dasar pemerintahan. Otonomi daerah yang diharapkan melahirkan kemandirian ekonomi justru menghasilkan ketergantungan struktural yang berkepanjangan.

Di sisi lain, Pilkada langsung telah menjelma menjadi kontestasi berbiaya tinggi. Tidak sedikit calon kepala daerah yang harus mengeluarkan puluhan hingga ratusan miliar rupiah demi memenangkan kursi kekuasaan. Biaya kampanye, logistik, konsolidasi politik, hingga mahar partai menjadi beban yang nyaris mustahil ditanggung tanpa dukungan pemodal besar. Dalam situasi seperti ini, kepala daerah bukan lagi hasil seleksi kepemimpinan terbaik, melainkan produk dari kekuatan modal dan kompromi politik.

Mahalnya biaya politik ini bukan tanpa konsekuensi. Dorongan untuk “balik modal” kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi. Data penindakan menunjukkan bahwa kasus korupsi di tingkat daerah mendominasi perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Relasi antara kepala daerah, pengusaha, dan elite politik lokal sering kali berujung pada jual beli kebijakan, proyek, dan jabatan. Rakyat kembali menjadi korban dari demokrasi yang katanya mereka menangkan.

Dalam konteks inilah, wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD patut dipertimbangkan secara rasional, bukan ditolak dengan stigma anti-demokrasi. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung melalui pemilu legislatif. Secara filosofis, rakyat telah mendelegasikan kedaulatannya kepada wakil-wakilnya untuk mengambil keputusan strategis, termasuk memilih kepala daerah.

Pemilihan oleh DPRD membuka ruang seleksi yang lebih berbasis kapasitas, rekam jejak, dan visi, bukan sekadar popularitas dan kekuatan logistik. Biaya politik dapat ditekan secara signifikan, relasi transaksional dapat diminimalkan, dan akuntabilitas kepala daerah kepada lembaga pengawas politik menjadi lebih jelas. Demokrasi tidak kehilangan substansinya, justru memperoleh kembali rasionalitasnya.

Demokrasi yang sehat tidak boleh terjebak pada romantisme prosedur. Ia harus diukur dari dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Ketika Pilkada langsung terbukti mahal, tidak efisien, dan rentan korupsi, maka keberanian untuk mengevaluasi dan mengoreksi adalah tanda kedewasaan berdemokrasi.

Sudah saatnya kita berhenti memuja bentuk, dan mulai menimbang hasil. Demokrasi lokal yang berkualitas bukan yang paling gaduh, tetapi yang paling mampu bekerja untuk rakyat.

Mengembalikan Pilkada ke DPRD bukan kemunduran, melainkan ikhtiar untuk menyelamatkan demokrasi dari pemborosan dan penyimpangan, agar kembali pada tujuan hakikinya: keadilan dan kesejahteraan.

editor

Related Articles