Pengakuan Terdakwa Kasus Kepemilikan Ladang Ganja di Semeru

 

Tim – Deteksi

Lumajang(mediadeteksi.com)- Para terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan keterangan saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Tiga terdakwa yakni Tomo, Tono, dan Bambang, mengaku awal menanam ganja diajak oleh Edi, yang diduga sebagai otak di balik penanaman tanaman ganja di Semeru. Mereka menyebut, Edi memberikan iming-iming bayaran yang cukup besar bagi warga Dusun Pusung Duwur. Namun, ketiga terdakwa selama ini belum pernah mendapatkan uang dari Edi. Para terdakwa mau melakukan hal ini karena Edi juga menjanjikan jaminan keamanan apabila suatu saat aksi mereka menanam ganja diketahui oleh polisi hutan.

Apa peran Edi dalam kasus kepemilikan ladang ganja Semeru? Ketiga terdakwa juga memberikan keterangan terkait peran Edi yang mengajak mereka menanam ganja. Tidak cukup hanya mencari dan mengajak orang untuk bekerja dengannya, Edi juga menyediakan berbagai kebutuhan dan fasilitas untuk menanam ganja, termasuk lahan, bibit, dan pupuk.

Bambang mengaku, lokasi lahan ladang ganja sudah ditentukan oleh Edi. Saat dirinya pertama kali ke lahan, kondisinya sudah bersih dan siap ditanami. Edi juga disebut mengajarkan teknik menanam agar ganja bisa tumbuh dengan baik. Bibit ganja telah disediakan dan para petani hanya bertugas menanam saja. Perihal dari mana asal bibit ganja tersebut, Bambang, Tomo, dan Tono mengaku tidak tahu. Nantinya, hasil panen ganja akan disetorkan ke Edi.

administrator

Related Articles