Redaksi – Deteksi
Sumenep( mediadeteksi.com) – Kasus asusila kembali terjadi, lagi – lagi pelakunya seorang oknum Guru (Kepala Sekolah) dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kasus asusila yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah tersebut selain mencoreng dunia pendidikan, menambah panjang daftar dugaan perbuatan amoral yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Kali ini seorang anak di bawah umur inisial T (13), menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial J (41 Tahun).
Kejadian asusila tersebut terungkap berdasarkan laporan dari Bapak kandung korban, ke Polres Sumenep pada tanggal 26 Agustus 2024
“Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar Negeri telah diamankan anggota Resmob Polres Sumenep, pada hari Kamis (29/8) sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya, Desa Kalianget Timur,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti. S.H,, web dikutip dari dapurrakyatnews.com sabtu 31/8/2024.
Lebih lanjut, Widiarti menerangkan, kronologis kejadian berawal pada hari Senin (26/8) sekira pukul 16.00 WIB, pelapor (Bapak Korban) berada dirumahnya, kemudian pelapor diberitahukan oleh keluarga, bahwa putrinya (T) telah menjadi korban pencabulan.
“T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri. Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan,” terangnya.
Setelah korban berada di rumah terlapor, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J (terlapor), sedangkan E menunggu diluar rumah.
“Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai korban (T), disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” ungkap Widiarti.
Aksi bejat oknum kepala sekolah ini kembali dilakukan pada hari Jumat tanggal (16/2) sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan oleh ibu kandung korban sendiri ke rumah pelaku
“Korban diantarkan lagi ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan pelaku J,” ujarnya.
Tak puas, sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari minggu di bulan juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T.
“Kali ini aksi bejat tersebut dilakukan di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak 3 (tiga) Kali,” jelasnya.
Mendalami kasus tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku. hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.
“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, untuk memuaskan nafsu biologi.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” terangnya Widiarti.
“Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
