Menteri ATR Sempat Berdebat Dengan Kades Kohod Terkait Legalitas SHGB Pagar Laut Tangerang: Dia Ngotot Dulunya Empang

Menteri ATR Sempat Berdebat Dengan Kades Kohod Terkait Legalitas SHGB Pagar Laut Tangerang: Dia Ngotot Dulunya Empang

 

Redaksi – Deteksi

Tangerang(mediadeteksi.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dirinya sempat berdebat sengit dengan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam kunjungannya ke lokasi, Nusron menyatakan bahwa Kades Kohod bersikeras menyebut area yang kini berubah menjadi hamparan laut akibat abrasi tersebut dulunya merupakan kolam atau empang. Arsin juga menambahkan bahwa pada tahun 2004, kawasan tersebut telah dipasang batu-batu untuk mencegah abrasi yang lebih jauh ke wilayah permukiman.

“Saya berdebat dengan Pak Kades. Dia ngotot itu dulunya empang, katanya karena abrasi berubah jadi laut. Katanya sejak 2004 sudah dipasang batu-batu supaya tidak merembet ke permukiman,” ujar Nusron setelah meninjau kawasan tersebut, Jumat (24/1). Namun, Nusron menegaskan bahwa perdebatan sejarah lahan tersebut tidak relevan lagi karena secara hukum, status tanah yang sudah hilang akibat abrasi masuk dalam kategori tanah musnah. Berdasarkan regulasi, hak kepemilikan atau hak guna atas tanah musnah otomatis batal.

“Kalau tanahnya sudah hilang secara fisik, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau sudah musnah, hak apapun di situ juga hilang, baik SHM maupun SHGB,” tegas Nusron. Sertifikat SHGB dan SHM Dicabut Nusron menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memutuskan untuk mencabut dan membatalkan penerbitan SHGB dan SHM yang terkait pagar laut PT Intan Agung Makmur.

Berdasarkan investigasi, penerbitan sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan materiil, serta melanggar ketentuan hukum terkait batas daratan dan garis pantai.

“Hari ini kami bersama tim resmi membatalkan sertifikat, baik SHM maupun SHGB, yang diterbitkan atas nama PT IAM. Secara faktual dan material, tanahnya sudah tidak ada,” jelas Nusron.

administrator

Related Articles