Hery/red – Deteksi
Bondowoso(mediadeteksi.com) – Pupuk bersubsidi merupakan salah satu kebutuhan pokok petani untuk meningkatkan produksi hasil pertanian. Seperti upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu petani dalam mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau serta sesuai aturan Pemerintah sehingga dapat meningkatkan hasil panen serta kesejahteraannya meningkat.
Ketua LPPAN yg akrab di sapa Amir, pria asal Situbondo tersebut menuturkan pada media ini bahwa akhir – akhir ini pihaknya mendapat pengaduan atau keluhan dari masyarakat sekitar atas mahalnya harga pupuk di wilayah kecamatan jambesari, dan hal itu cukup santer jadi perbincangan publik.
Warga desa pengarang inisial ST menyampaikan atas dugaan pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi dengan beberapa modus tertentu; seperti, pihak kios menjual pupuk subsidi di atas HET, sehingga keuntungan yang didapat pelaku dari setiap karung pupuk subsidi diperkirakan hampir mencapai 100%, hal tersebut dari harga yang menjadi ketentuan pemerintah. Informasi yang berkembang di masyarakat sekitar bahwa penyaluran pupuk bersubsidi UD HS di wilayah kecamatan jambesari dengan harga yang fantastis.
Yakni penjualan pupuk subsidi per-kilogram mencapai 5000 rupiah, jika hasil penjualan tersebut dikalikan 100 kg / 1 kwintal, maka harga per – kwintal bisa tembus 500 ribu rupiah, dan apabila dalam satu tahun dapat melakukan transaksi sebanyak 200 ton. maka keuntungan hasil transaksi atas penjualan pupuk subsidi bisa mencapai 500 jutaan lebih setiap tahunnya. Hal ini dinilai sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah sebagai mana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (KEPMENTAN) RI.
Lanjut Amir,dalam skala infestigasinya banyak menemukan banyak kejanggalan sehingga pihaknya akan menginisiasi untuk mengambil langkah hukum dengan cara melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan jambesari yang diduga telah merugikan petani demi keuntungan pihak – pihak tertentu ke APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 13/03, dan Amir.
Lebih jauh disela perbincangannya,aktifis yang getol menyuarakan kebijakan publik ini menyampaikan agar Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso berkenan untuk melakukan penyelidikan adanya indikasi pengawasan internal yang dinilai prematur dan kemungkinan lain tentang dugaan terjadinya unsur tindak pidana pencucian uang “TPPU”oleh oknom tertentu.
