Redaksi – Deteksi
Bondowoso, (mediadeteksi.com) – Paska rapat kerja pengurus Apdesi Pusat bersama Mendagri tanggal 3 Juni yang lalu. Yang pada agendanya adalah Mendagri menyetujui memperpanjang masa jabatan Kepala Desa yang berakhir masa Jabatannya pada Oktober, Nopember, Desember, Januari dan Pebruari 2024.
Namun benarkah demikian ? Disebutkan dalam rapat Apdesi kalau surat akan segera dibuat semacam pemberitahuan kepada seluruh Bupati/Wali kota seluruh Indonesia sekurang kurangnya 1 minggu setelah setelah Rapat Apdesi saat itu.
Namun demikian sampai saat ini belum ada petunjuk jelas, seperti di sampaikan PJ Sekda Bondowoso Hj. Heriyah Julianti S.Sos. MM, ” Belum ada pemberitahuan masalah tersebut secara resmi meskipun wacana permohonan masa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang purna masa Jabatannya di tahun 2023, “terangnya.
” Namun begitu demi membaca pasal 2 di UU no 3 tahun 2024 kalaupun akan ada kebijakan pada masa jabatan yang sudah berakhir sebelum UU no 3 itu di sahkan, Logikanya harus ada Adendum terhadap UU tersebut, Dalam hal ini Pemkab Bondowoso masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat, ” singkatnya.
Sementara menurut ketua SKAK (Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa), Mathari menyatakan, ” Per hari ini senin 10 Juni 2024 masih belum menerima info lanjutan dari Pengurus Apdesi Pusat. Wacana perpanjangan itu ada hanya saja menunggu PP dari UU no 3 tahun 2024 yang di sahkan tanggal 25 April yang lalu.
” Dalam hal ini kami belum menerima info lebih lanjut masalah perpanjangan masa jabatan kades yang purna tahun 2023,” pungkasnya.
Menelisik lebih jauh mungkinkah ada adendum UU no 3 tahun 2024 seperti diketahui Adendum adalah ketentuan tambahan di dalam kontrak yang dapat mengubah atau menghapus ketentuan-ketentuan yang telah ada atau menambahkan sejumlah ketentuan baru selama masa kontrak berlangsung.
