Distribusi Pupuk Bersubsidi di Bangkalan melalui Gapoktan

 

Redaksi – Deteksi

Bangkalan(mediadeteksi.com) – 16/2/2025, Pemerintah mengubah teknis penyaluran pupuk bersubsidi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpes) 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi.

Kabid Prasarana-Sarana Pertanian Dianas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan C. Hendry Kusuma Karyadinata menerangkan, ada beberapa perubahan dalam penyaluran pupuk tahun ini. Di antaranya soal distribusi.

”Kalau dulu penyaluran dari distributor, ke kios, baru ke petani. Kalau sekarang dari Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai produsen langsung ke gabungan kelompok tani (gapoktan),” ujarnya Selasa pekan lalu

Selain itu, menambah jenis pupuk bersubsidi. Jika sebelumnya hanya urea dan NPK, kini juga ada pupuk bersubsidi SP36 dan ZA. Namun, pupuk bersusidi jenis baru tersebut hanya diperuntukkan bagi pembudi daya ikan.

Pemerintah pusat memberi waktu enam bulan ke setiap daerah untuk melakukan persiapan dan penyesuaian perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.

Karena itu, lembaganya masih mempersiapkan perubahan skema penyaluran pupuk bersubsidi itu.

”Kami juga masih menunggu aturan turunannya mengenai distribusi pupuk tersebut,” jelasnya.

Saat ini gapoktan sudah terbentuk di setiap kecamatan. Sebab, setiap desa minimal sudah terbentuk satu poktan.

Dengan demikian, tidak butuh waktu lama bagi Bangkalan untuk menyesuaikan dengan perubahan skema penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Namun, pria yang biasa disapa CHKL itu belum dapat memastikan apakah gapoktan siap menerima distribusi pupuk dari produsen dan menyalurkannya kepada petani. Sebab, dibutuhkan sarana, prasarana, dan modal yang cukup besar.

”Pemangkasan mata rantai distribusi pupuk ini sangat baik karena lebih cepat dan tepat,” sambungnya.

administrator

Related Articles