Rahmadi – Deteksi
Jember(mediadeteksi.com) – Pengawas proyek revitalisasi SDN 04 Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, diduga bersikap tidak kooperatif bahkan terkesan menghalang-halangi kerja jurnalis yang tengah menjalankan tugas kontrol sosial terhadap proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Selasa (4/11/2025).
Peristiwa tersebut dialami oleh Sofyan, jurnalis media online Redaksi.co, saat mendatangi sekolah dengan itikad baik untuk melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek revitalisasi. Namun, alih-alih mendapat penjelasan, pihak pengawas maupun kepala sekolah justru menolak memberikan keterangan apa pun.
Yang lebih mengejutkan, pengawas proyek bahkan meminta Sofyan menunjukkan surat tugas dari dinas, meskipun ia telah memperlihatkan ID card resmi medianya. Tak hanya itu, pengawas juga melontarkan pernyataan yang dianggap meremehkan profesi wartawan dengan ucapan, “Kalau sekadar ID card seperti itu, saya juga bisa buat.”
Menanggapi hal tersebut, Sofyan menyampaikan rasa kecewa mendalam atas sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh pihak pengawas.
“Saya datang dengan baik-baik untuk melakukan konfirmasi agar pemberitaan kami akurat dan berimbang. Tapi justru malah diperlakukan seolah saya tidak punya hak untuk bertanya. Padahal proyek itu dibiayai dari uang negara, dan masyarakat berhak tahu bagaimana pelaksanaannya,” ujarnya.
Sofyan menilai, tindakan pengawas dan kepala sekolah tersebut bukan hanya mencederai semangat keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi kerja jurnalistik.
“Tindakan seperti ini jelas tidak bisa dibiarkan. Kami akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang agar ke depan tidak ada lagi jurnalis yang diintimidasi ketika menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Media memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi dan kontrol sosial untuk memastikan setiap proyek pemerintah, khususnya yang bersumber dari APBN, berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Oleh karena itu, segala bentuk penghalangan, intimidasi, atau perlakuan tidak menghargai profesi wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama para pelaksana proyek dan pejabat publik, bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat, bukan sesuatu yang harus ditakuti. Sikap transparan dan kooperatif justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga pendidikan.
