PT. Media Deteksi Indonesia
Pimpinan Redaksi :
Bagus Tri Handoko, SH
Wakil Pimpinan Redaksi :
Syayudi
Redaktur Pelaksana :
Amanda Fausta Rahayu
Dewan Redaksi :
Beny Melandika
Hendro Widodo
Daniel Andre Tanoko
Abdul Bari
Abdul Halis
Staf Perusahaan :
Abdul Azis
Dodi Sugiantoro
Hanapi
Staf Redaksi :
Sutikno
Penasehat Hukum :
Haryono, SH
Koordinator Liputan :
H. Muklis Adi Rangkul
Biro Bondowoso :
Adi Purnomo
Sayudi
Bambang
Halik
H. Muklis Adi Rangkul
Eli Murtiningsih
Biro Situbondo
Murawi (Kabiro)
Mukit
Biro Jember (Jatim) :
Yoyok
Biro Probolinggo (Jatim) :
Ridwan
Biro Banyuwangi (Jatim) :
Imam Asyari (Kabiro)
Dhony Martha
Biro Pekalongan (Jateng) :
Abdul Fattah (Kabiro)
Biro Batang (Jateng) :
Didik Susanto (Kabiro)
Diterbitkan :
PT. Media Deteksi Indonesia
SK KEMENKUMHAM RI :
Nomor :
AHU – 0060847.AH.01.01.Tahun 2018
NPWP :
86.915.714.2-656.000
Izin Tempat Usaha :
Nomor :
503.605.2/03/430.12.11/2019
Notaris :
Nurul Nadira, SH. M. Kn
Pimpinan Perusahaan :
Rionaldo Adhirama
Sekertaris Perusahaan :
Bunga Adelia Fantika
Bendahara :
Ermawati
Nomer Rekening Perusahaan :
An. PT. Deteksi Media Indonesia
Mandiri – 143-005555576-5
Alamat Redaksi :
Jalan. Sutomo Nomer. 45
Bondowoso – Jawa Timur
Nomer Telpon :
082334584800
Perhatian :
Setiap Wartawan Media Deteksi selalu dilengkapi dengan Kartu Pers (ID-CARD) dan Surat Tugas yang masih berlaku dalam melakukan peliputan di lapangan serta namanya tercantum didalam Box Redaksi.
Selama menjalankan tugas di lapangan, seluruh Wartawan Media Deteksi dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Diharapkan kepada Institusi TNI-Polri serta Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta dapat bekerjasama membantu seluruh Wartawan Media Deteksi dalam menjalankan tugas Jurnalistik di lapangan.
Box Redaksi ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa harus ada pemberitahuan kepada publik.
Apabila ada yang mengaku-ngaku Wartawan Media Deteksi tanpa menunjukkan ID-CARD yang masih berlaku dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi ini dan melakukan tindakan yang melanggar hukum, dapat melaporkan langsung kepada pihak terkait (Penegak Hukum).
