Mendadak Viral! Ketua GP Anshor Bondowoso Akhirnya di Tahan

Mendadak Viral! Ketua GP Anshor Bondowoso Akhirnya di Tahan

Syayudi – Media Deteksi

Bondowoso – Bumi Bondowoso hari ini mendadak terguncang bagai dijatuhi Bom Nuklir. Pasalnya, hampir kurang lebih satu tahun penyelidikan kasus korupsi Dana Hibah Propinsi tahun 2024, akhirnya menemukan titik terang. Senin, 26 Januari 2026

Kejaksaan Negeri Bondowoso hari ini resmi mengumumkan bahwa Ketua GP Anshor Bondowoso (Luluk Haryadi) ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Hibah Propinsi senilai 1,2 Milyar tersebut.

Dalam konferensi Pers, Kepala Seksi Inteljen (Adi Harsanto) yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Dian Purnama) menjelaskan bahwasanya Dana Hibah Propinsi tahun 2024 yang diterima oleh GP Anshor Bondowoso seharusnya untuk biaya pembelian seragam, diantaranya adalah 1 PC NU, 1 PAC NU dan 9 Ranting NU.

“Dari hasil penyelidikan sementara, Tersangka ini menyalahgunakan dana tersebut”, Jelas Adi.

Atas perbuatan bejatnya tersangka, Kejaksaan Negeri Bondowoso memperkuat sangkaannya pada tersangka dengan beberapa referensi, diantaranya adalah :

Pertama : Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dengan penyesuain pidana berdasarkan Pasal 603 KUHP baru.

Kedua : Pasal 3 Undang Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan penyesuaian pidana berdasarkan Pasal 604 KUHP baru.

Meledaknya informasi penahanan tersangka tindak pidana korupsi Dana Hibah 2024 tersebut, setelah diselenggarakannya Konferensi Pers oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso di Kantor Kejari Bondowoso pada hari senin, 26 Januari 2026.

Sebelumnya, muncul beberapa Spekulasi serta praduga miring terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum dari Aktifis dan Masyarakat, dimana, sejak bulan Februari 2025 silam kasus dugaan korupsi ini mencuat ke permukaan publik.

Bagai drama sinetron film televisi, terdapat cerita adanya jaringan Operasi Tangkap Tangan yang menyeret salah satu Aktifis, hingga melayangnya laporan resmi ke Kejari Bondowoso.

Kini, para Aktifis dan Masyarakat luas sangat bersyukur dan mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bondowoso yang secara resmi sudah menetapkan status Tersangka kepada Ketua GP Anshor Bondowoso.

editor

Related Articles